Enam orang remaja di Tangerang, Banten, diamankan polisi saat hendak melakukan aksi tawuran, pada Senin, 10 Oktober 2022.

Mereka adalah GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). Keenam remaja ini diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug, Metro Tangerang Kota, saat akan tawuran di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang , Kota Tangerang.

“Polisi menyisir lokasi berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran. Untuk mengantisipasi, enam remaja langsung diamankan bersama beberapa barang bukti,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Kombes Zain menerangkan, informasi akan adanya tawuran oleh kelompok remaja itu berawal saat petugas melakukan patroli 3C, (Curat, Curas dan Curanmor).

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan sekelompok remaja yang berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran.

“Setelah diinterogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui grup WhatsApp,” terangnya. Keenam orang remaja itu kemudian dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran.

“Para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951. dipidana penjaranya paling lama 10 tahun,” pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here