Awas…! Menggunakan Plat Nomor Dimodifikasi dapat di Pidana Kurungan 2 Bulan atau Denda 500 ribu
SURABAYA, Liputan Terkini – KENDARAAN bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk menggerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat. Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran.
Guna menjaga keamanan dan ketertiban saat di gunakan di jalan raya, pemerintah telah membuat aturan baku dalam bentuk Undang – undang yang mengatur syarat dan ketentuan kelayakan menggunakan kendaraan bermotor di jalan, salah satunya wajib adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman saat di konfirmasi menyampaikan bahwa “Setiap pengguna kendaraan bermotor yang melintas di Jalan, wajib mematuhi peraturan”, ucap Arif.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 280, Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan, yang tidak di pasang tanda nomor kendaraan (TNKB) yang di tetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana yang di maksud dalam pasal 68 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500,000,-“, tambahnya.
Jadi setiap warga negara yang baik, wajib mematuhi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah, pungkas Arif.**