Dirlantas Polda Sulsel Kombes Made Agus Prasatya : Personel Polantas Wajib Tingkatkan Pelayanan Publik

Dalam rangka menghadapi Pemilu serentak tahun 2024, Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pelatihan Turjawali kepada para Kasat Lantas, Kanit Turjawali serta personel Ditlantas Polda Sulsel. Pelatihan dilaksanakan Jumat (11/8/23) bertempat di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Made Agus Prasatya menjelaskan, pelaksanaan pelatihan dilakukan, selain persiapan pengamanan pemilu serentak pada 2024 mendatang, juga sebagai upaya untuk meningkatkan ketrampilan dan kemampuan serta kesiapsiagaan personel dalam menghadapi perkembangan ke depan.

“Selain dalam rangka kesigapan jelang pemilu serentak, pelatihan ini juga sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik”, ujarnya.

Dalam arahan ke jajaran, Made Agus, menekankan perlunya terus dilakukan sosialisasi sistem uji praktik SIM yang baru, dimana ujian praktek angka delapan dan zik zak telah dihapus; tidak memungut biaya selain yang telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, tentang jenis tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Dan yang tak kalah penting lainnya adalah melaksanakan pelatihan terhadap pemohon uji SIM yang tidak lulus.

Lebih lanjut, Kombes Made Agus, berharap personel jajarannya untuk terus berusaha dan berupaya meningkatkan ketrampilan, kemampuan dan profesionalisme. “Hindari hedonisme atau gaya hidup yang berlebih dan flexing, pamer berlebihan. Tetaplah berpola hidup yang sederhana”, pintanya.

Made Agus berharap, agar jajarannya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas, selalu berupaya dan menciptakan ketertiban berkendara yang aman dan nyaman. Untuk itu, gatur atau tugas pengaturan, baik pagi maupun sore harus rutin dilakukan. Selain itu, blue light patrol, yakni kegiatan patroli rutin pada malam hari harus ditingkatkan. Jajarannya juga diminta untuk selalu mengawal rombongan iring-iringan jenazah. “Untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat, Polantas harus siap hadir”, tegasnya.

Dikatakan, dalam mengatur dan menertibkan lalu lintas, prosedur penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Penegakan hukum berlalu lintas harus memenuhi rasa keadilan dan harapan masyarakat.

Dalam melakukan penilangan, ujarnya, tilang konvensional perlu dilakukan pendekatan tematik, serta ada pengawas dari perwira, pembayaran langsung ke bank atau sidang Pengadilan. Untuk tilang elektronik atau ETLE dilakukan melalui sarana camera statis, mobile on board dan mobile handheld. Dalam menangani kecelakaan lalu lintas, penyidik dalam mencari serta mengumpulkan bukti harus mampu membuat terang lakalantas untuk menemukan tersangkanya. Disini diperlukan penyidikan lakalantas yang transparan dan akuntabel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here