Teguran Simpatik Oleh Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Tiadakan Penilangan Manual

SURABAYA, Liputan Terkini – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menggencarkan tindakan teguran Simpatik kepada setiap pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya sejak operasi Zebra Semeru 2022 yang lalu. Bukan sanksi tilang.

Hal itu di laksanakan Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyusul instruksi Jendral Pol. Prabowo Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa tilang manual di tiadakan dan hanya melalui CCTV ETLE, ETLE Mobile Gadget serta Mobil Incar. Apabila ditemukan pelanggaran di tempat, pihaknya hanya akan menindak pelanggar di tempat secara persuasif.

“Tilang manual di tiadakan dan hanya melalui CCTV ETLE, ETLE Mobile Gadget serta Mobil Incar. Dan apabila menemukan pelanggaran di tempat, kami hanya akan menindak pelanggar secara persuasif, terang Kasat Lantas.

Sebagaimana di instruksikan Jenderal Pol. Prabowo kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pada 14 Oktober 2022 lalu, pungkasnya.**

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here