Kasus yang menimpat Irjen Pol Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri akhirnya temui titik terang, hal ini akhirnya membuat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Ulum Panyaungan Cihara Lebak-Banten, Bundaniji, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Tim Khusus dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J. Bundaniji menilai Kapolri dan Timsus bekerja dengan baik dalam mengungkap pelaku penembakan ajudan mantan Kadiv propam IrjenFerdy Sambo.
“Sangat mengapresiasi yang luar biasa terhadap Kapolri terkait penetapan tersangka FS,” kata Bundaniji dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Ia mengatakan awalnya masyarakat cenderung pesimistis polisi akan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Namun, karena keberanian dan pengalaman Kapolri, kasus tersebut berkembang ke kasus penembakan Brigadir J.

“Jadi ini ada progres yang sangat luar biasa dari Kapolri, kinerja yang sangat luar biasa dari Kapolri sehingga masyarakat awalnya tidak menyangka, tidak menduga terhadap kepolisian yang tidak akan selesai tapi nyatanya luar biasa kinerja Kapolri,” ujarnya.

Bundaniji juga berharap Kapolri mampu membuka serta menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J secara terbuka dan transparan ke publik. Ia berharap tidak ada pandang bulu dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J tersebut.

“Sampai tuntas bahkan harus punya efek jera artinya hukum itu harus bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Saya harap ke depan kepolisian Republik Indonesia tidak pandang bulu siapa pun orang yang berbuat salah harus dihukum sesuai kesalahannya,” tuturnya.

Bharada E Inisiatif Tulis Sendiri Kronologi Penembakan Brigadir J
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listryo Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigjen Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Seksual di Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigigt Prabowo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Dia memastikan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here