Pertama Di Indonesia Polrestabes Surabaya Resmikan Balai Restorative Justice

Polrestabes Surabaya meresmikan Balai Restorative Justice (RJ) pertama di Indonesia, Senin (13/03/2023). Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Forkopimda Kota beserta dengan Kejaksaan Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pembangunan Balai RJ merupakan swadaya dari Masyarakat kota Surabaya. Selama ini, setiap kantor polisi pasti memiliki ruang RJ. Namun, untuk gedung yang khusus digunakan untuk penyelesaian RJ baru dimiliki oleh Polrestabes Surabaya
“Dengan membangun simpatik dan partisipasi masyarakat, sehingga pembangunan balai RJ ini dibantu oleh beberapa pengusaha. Artinya, pelibatan masyarakat dalam pembangunan ini, merupakan wujud nyata keterlibatan masyarakat mendukung tugas kepolisian,” ujar Yusep.
Dengan diresmikannya Balai RJ di Polrestabes Surabaya, Yusep berharap agar tidak ada lagi kerugian yang akan ditanggung masyarakat Surabaya. Nantinya, kasus yang akan diselesaikan di gedung yang terletak di belakang depan gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) harus mengedepankan win-win solutions tanpa ada pihak yang dirugikan.
Yusep yang pada Selasa (14/03/2023) akan menjabat sebagai Wakapolda Jawa Timur ini berpesan agar Balai RJ dirawat sebagaimana mestinya.

“Diharapkan kedepannya, selain Presisi Polri juga bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar. Menghindari berbagai pelanggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menegaskan jika peresmian balai RJ ini merupakan implementasi dari program Presiden Jokowi dan Kapolri yang tertuang dalam Peraturan Polisi No. 8/2021.
“Yang jelas kami resmikan hari ini fungsinya untuk masyarakat Surabaya. Bentuk bakti kita untuk terus melayani masyarakat,” tegas Mirzal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here