Aparat Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, memeriksa sedikitnya enam orang terkait kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok orang tak dikenal yang terjadi di Lapangan Bulai, Pamekasan pada Kamis, 15 September 2022.

“Keenam orang yang kita periksa itu semuanya berstatus sebagai saksi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Pamekasan Ajun Komisaris Polisi Eka Purnama menjelaskan tindak lanjut insiden pembakaran truk pengangkut tembakau di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.

Di antara enam orang yang diperiksa itu merupakan sopir truk serta sejumlah warga yang diduga mengetahui secara langsung insiden pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa tersebut.

Kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ini bermula saat dua truk bernomor polisi S 8413 D yang dikemudikan oleh Busro (45), warga asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, dan truk bernomor polisi S 9389 UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro, melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.

Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk yang mengangkut tembakau Jawa itu.

Massa selanjutnya menurunkan tembakau rajang yang diangkut truk bernomor polisi S 9389 UF, sedangkan truk bernomor polisi S 8413 D melanjutkan perjalanan.

Namun, sesampainya di lapangan Desa Bulai, truk dibakar oleh massa, sedangkan truk bernomor polisi S 9389 UF meminta pengamanan dari amuk massa ke Mapolres Pamekasan.

Kasat Reskrim menjelaskan jumlah saksi yang akan diperiksa petugas kemungkinan masih bisa bertambah untuk melengkapi penyelidikan sebelum petugas menetapkan tersangka.

“Ini kami lakukan agar penyelidikan akurat dan petugas lebih berhati-hati dalam penyelidikan sebelum menetapkan tersangkanya,” kata Eka.

Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini karena dikhawatirkan tembakau Jawa itu hendak dijadikan campuran tembakau Madura. Padahal di Pamekasan upaya itu dilarang.

Bahkan, Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura. Salah satu isinya, masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura.

“Fokus penyelidikan yang kami lakukan bukan perda, akan tetapi pada tindak pidana pembakaran ini,” katanya, menjelaskan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here