Kasus Pembunuhan Mahasiswi UM pada 2022 Terungkap, Rektor Apresiasi Polresta Malang Kota
Polresta Malang Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan mahasiswi Iniversitas Negeri Malang (UM) atas nama Diah Agustin Lestariningsih yang terjadi pada 22 Desember 2022 lalu. Penanganan kasus ini memang cukup alot. Aparat berwajib kekurangan bukti untuk bisa menetapkan tersangka kasus pembunuhan ini.
Setelah sekitar 1,5 tahun, akhirnya pada Senin (13/5/2024) Polresta Malang Kota melakukan press release kasus pembunuhan tersebut dan menetapkan seorang pria atas nama Hisyam Akbar Pahlewi, cucu pemilik kos yang dulu dihuni oleh korban sebagai tersangka pembunuhan.
Seperti yang diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, pada Kamis (22/12/2022) silam, mahasiswi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UM ditemukan meninggal dunia di tempat tidur kamar kosnya yang terletak di Jalan Sumbersari Gang 5C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kasus ini mengarah pada pembunuhan, karena pada jenazah mahasiswi asal Ngawi itu ditemukan bekas luka tusuk di tubuhnya.
Pada tahun 2022 lalu, pihak kepolisian telah mencurigai Hisyam sebagai tersangka. Dia sudah sempat dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Namun karena kurang bukti, polisi tak bisa menetapkan cucu pemilik kos tersebut sebagai tersangka.
Kasus ini kembali menemui titik terang setelah Hisyam ditangkap Polresta Malang Kota karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis Ganja Pada 9 Mei 2024. Di bawah pengaruh narkotika, Hisyam tak sengaja mengakui pernah membunuh penghuni rumah kos milik kakeknya pada 2022. Hingga akhirnya polisi pun mengusut kembali peristiwa tersebut dengan melakukan rekonstruksi, dan berhasil menetapkan pria tersebut sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswi UM tersebut.
Atas keberhasilan ini, Rektor UM Prof Hariyono memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada instansi Polri utamanya Polresta Malang Kota. “Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang telah berhasil menangkap dan mengungkap peristiwa pembunuhan tersebut,” ucapnya.
Rektor UM melanjutkan, sebagai langkah preventif, pihaknya mengingatkan seluruh mahasiswa UM untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus. “Kehati-hatian dan kewaspadaan merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keamanan diri dan lingkungan sekitar,” pesannya.
Rektor UM berharap hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk membangun kehidupan kampus dan masyarakat yang lebih baik lagi. Pihaknya berdoa, kejadian tragis seperti ini tidak akan terulang di UM maupun di institusi pendidikan manapun.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan penanganan kasus-kasus kejahatan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika UM,” kata dia.
Terakhir, segenap keluarga besar Universitas Negeri Malang mendoakan semoga seluruh amal kebaikan Diah Agustin Lestariningsih diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan diampuni dosa-dosanya serta keluarga senantiasa diberikan kesabaran dan ketabahan atas musibah ini. “Kami berharap pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku,” pungkas Prof Hariyono.