Kapores Tanah Laut : Ayoo Bersama Kita Cegah ” KARHUTLA ” Kebakaran Hutan Dan Lahan

BERSAMA CEGAH KARHUTLA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan yang berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, karena dapat menimbulkan dampak terhadap:
A. Menghancurkan habitat dan hubungan dari berbagai flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya Ekosistem dan Keanekaragamaan hayati
B. Terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat seperti pendidikan, Transformasi dan perekonomian
. Menurunya Citra Bangsa Indonesia di mata masyarakat internasional dengan anggapan Bangsa pembakar hutan

Akan kami TINDAK TEGAS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi yang tertangkap tangan dan terbukti membakar hutan dan lahan

AKBP ROFIKOH YUNIANTO, S..K
KAPOLRES TANAH LAUT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here