JI, Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Pengantar Paket Berhasil di Amankan Polsek Neglasari

TANGERANG, Liputan Terkini – Na’as, pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang mengakibatkan sopir dan keneknya luka, berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Neglasari, Metro Tangerang Kota.

Pelaku berinisial JI (30) ditangkap karena telah melempar kaca mobil menggunakan batu sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan kaca mobil korban pecah.

Pelaku merupakan warga Karanganyar, Kota Tangerang. Ia melakukan penganiayaan dan perusakan dengan batu itu pada hari Sabtu (13/8/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tindakan itu terjadi saat pelaku dan korban melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Pembangunan III Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

“Korban merupakan kenek mobil truk paket JNE, awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).

Karena bunyi klakson tersebut, pelaku emosi dan mengajak korban dan sopir yang berinisial AC untuk berkelahi, namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu.

“Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka,” jelasnya.

Atas insiden tersebut sopir dan korban yang mengalami luka dan kaca mobilnya pecah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan laporan korban, Polsek Neglasari melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat.
Pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil korban, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan,” pungkasnya.*
(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here