Beritapolisi.com – Aparat Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus dua orang pria masing-masing berinisial ES (20) dan DB (17). Keduanya merupakan warga Perum Serdang Asri, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

ES dan DB ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal. Kedua tersangka ditangkap hanya selang beberapa hari usai polisi menerima laporan dari korban yang seorang perempuan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis -Cikupa, Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/12/2021) sekitar jam 12 malam.

“Korban inisial SP, seorang perempuan usia 29 tahun, saat itu hendak pulang ke Cikupa usai bekerja,” kata Zain di Mapolresta Tangerang, Rabu (12/1/2022).

Kata Zain, korban yang berkendara seorang diri tiba-tiba dipepet oleh kedua tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah korban. Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

“Kedua tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban,” ujar Zain.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis. Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus itu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Zain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here