Gerak Cepat Satreskrim Polres Bondowoso Amankan Pemuda Gelapkan Uang Koperasi

Seorang pemuda berinisial SW, 38 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Warga Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso ini telah menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mulya Desa Sumber Pandan, Kecamatan Maesan.

Polisi menangkap SW di rumahnya Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, Sabtu 10 Desember 2022 malam pukul 21.45 WIB. “Pelaku SW ditangkap, karena melakukan tindak pidana penggelapan uang KSP,” kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Minggu 11 Desember 2022.

Tindak pidana penggelapan uang KSP, terang perwira tiga balok kuning di pundak itu, dilakukan pelaku SW saat menjadi karyawan KSP Karya Mulya. Ia memanipulasi nama peminjam uang KSP alias nasabah fiktif, tetapi uang pinjaman untuk kepentingan sendiri.

“Dari aksi sejak Juni hingga September 2022, pelaku SW dilaporkan telah menggelapkan uang KSP Karya Mulya Sumber Pandan Kecamatan Maesan sebesar Rp 22.450.000,” terangnya.

Dari penangkapan pelaku SW, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 lembar surat perintah tugas pelaku di KSP Karya Mulya Maesan, 1 lembar Pakta Integritas pelaku di KSP Karya Mulya, 1 lembar hasil audit lapangan keuangan kinerja pelaku, dan 2 lembar perjanjian kredit sebesar Rp360 ribu dan Rp600 ribu.

“Semua barang bukti kita amankan untuk melengkapi proses penyidikan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan,” ungkap Kasatreskrim Agus Purnomo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here