Sat Lantas Tanah Laut, Polda Kalsel terus menerus melaksanakan penertiban kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimensi dan Over Loading ) tepatnya di Jalan. A. Yani Kemakmuran Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Rabu (2/3).


Yunianto, S.I.K melalui Satlantas AKP Taufiq Qurahman, S.I.K menjelaskan pengemudi kendaraan ditindak tegas dengan Tilang karena melanggar pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Penertiban ODOL ini dilaksanakan untuk meminimalisir dan mencegah resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan ODOL tidaklah sedikit, dampaknya jauh akan merugikan semua pihak. Dengan muatan yang melebihi kapasitas akan dapat menghilangkan keseimbangan mobil, sulit saat bermanuver, bahkan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.
“Mari kita utamakan keselamatan, jangan bahayakn diri sendiri dan pengendara lain dengan terus menggunakan kendaraan angkutan kelebihan muatan dan melebihi dimensi” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here