Satu pria yang diduga mencuri kabel milik Pemerintah Kota Surabaya Pemkot ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gubeng Surabaya.

Pencurian kabel tersebut terjadi di Jalan Raya Kertajaya Surabaya, Jawa Timur.

Kompol Sodik Efendi S.H, Kapolsek Gubeng Surabaya mengatakan, penangkapan satu pelaku pencurian kabel milik Pemkot Surabaya itu terjadi pada Selasa 20 September 2022 sekira pukul 01.30 Wib.

Ia menyebutkan, satu pria yang diduga mencuri kabel milik Pemkot adalah, Muhlis (41) warga Kapasari III DKA No 3, RT 10 / RW IV, Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Surabaya.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Surabaya, dengan barang bukti yang berhasil disita dari mereka berupa, satu Becak milik pelaku sebagai sarana untuk mengangkut barang hasil kejahatan, Kabel Tembaga sepanjang kurang lebih 37 meter, 1 Gergaji, 1 Tang, dan 1 Linggis,” jelas Sodik, kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Kapolsek juga menceritakan kronologi penangkapan.

Saat itu anggota kami melaksanakan Patroli wilayah antisipasi 3C dan kejahatan lainnya, kemudian waktu melintas di Jalan Kertajaya, melihat pelaku yang gelagatnya mencurigakan, mereka sedang menaikan kabel tembaga yang dinaikan keatas becaknya.

“Untuk kejadian tersebut sekitar pukul 01.30 Wib. Terlihat mereka sedang menaikan kabel yang sudah dipotong lalu dinaikkan ke atas becaknya,” jelasnya.

Kemudian, sambung Sodik, setelah dinaikkan kabel sepanjang 37 meter, awalnya mereka dipergoki Petugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) lantas pelaku ditangkap Unit Reskrim Surabaya.

“Saat di interogasi oleh petugas, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakuinya semua perbuatannya,” ucapnya.

Menurut Sodik, motif daripada mencuri kabel Pemkot Surabaya tersebut adalah karena desakan ekonomi.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here