Apel 3 Polsek jajaran Polrestabes Surabaya ( Bubutan, Tambak Sari dan Simokerto) di Mako Polsek Bubutan, di lanjutkan dgn himbauan dan pembagian salinan keputusan Inpres No 6 Thn 2020 selaras dengan Perwali nomor 33 thn 2020 kepada para pedagang dan pemilik rumah makan di wilayah Rayon 1, agar mentaati peraturan tersebut untuk menghimbau agar para pengunjung untuk selalu menggunakan masker (Rabu, 26/08/2020)
Dilanjutkan dgn giat himbauan dan pembagian foto copy Inpres No 6 Th 2020 yang selaras dengan SK Perwali nomor : 33 / 2020 tentang Pedoman tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi virus Corona ( covid 19 ) di 3 tempat warkop wilayah rayon 1 Bubutan ( Warkop Warminggo jl Demak 350 SBY, Warkop Letter Jl Demak 308, dan Warkop Kuy Demak Timur 162 Surabaya)
Inpres No 6 ini sebelumnya sudah dilengkapi dengan Juknis yang dikeluarkan teranyar berisi pedoman bagaimana prosedur yang harus dilakukan tempat usaha hiburan umum di Surabaya.
Inpres No 6 Th 2020 sudah jelas, tindakan itu melalui teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah bisa penyitaan KTP, penutupan sementara, sampai pencabutan izin,” ungkapnya.
Operasi ini selain diikuti oleh jajaran Kepolisian Polrestabes Surabaya terutama Rayon 1 ( Bubutan Simokerto dan Tambak sari), Koramil, dan Pol PP Kecamatan serta beberapa organisasi juga turut ambil peran, Ujar Kapolsek Simokerto AKP Rian Septia Kurniawan SH, S.I.K.