Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya terapkan “13 Protokol kesehatan utk aparat keamanan menghadapi ‘new normal’ SE Menkes :* Senin ( 25/05/2020) Jam 08.00 Wib.
- Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
- Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
- Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, atau mulut.
- Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
- Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
- Saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan, seperti vitamin C.
- Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.
- Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.
- Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif COVID-19.