Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana curat (curanmor), curas, curwan, narkotika dan okerbaya selama bulan Februari 2021, Senin (1/3/2021), di Lobi Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang mengatakan bahwa saat ini Polres Lumajang akan menyampaikan press release ungkap kasus pada bulan Februari 2021 yang belum dipublikasi baik narkoba maupun kejahatan konvensional. Tahap Pertama untuk kriminal umum ada 5 kasus, curas, curanmor dan curhewan. Tak kalah dengan bulan Januari, Februari juga banyak hasil ungkap. Namun juga di Bulan Februari ini terjadi 9 TKP Curanmor, ini tentunya menjadi anev saya terkait pelaksanaan tugas preemtif, preventif akan lebih saya giatkan lagi, sasaran dan jam-jam rawan akan ditentukan, patroli skala besar menyasar pelaku kriminalitas.
“Dalam setiap kesempatan selalu saya sampaikan himbauan agar warga Lumajang selalu waspada, meningkatkan keamanan individu masing – masing, seperti misalnya menaruh gps pada motor, dikunci ganda, tidak menaruh hp sembarangan, mengunci rumah, pagar, jendela, tingkatkan kewaspadaan diri dan lingkungan sekitar. Buatlah lingkungan anda kebal kriminalitas dari luar.” tutur Kapolres AKBP Eka Yekti
“Untuk rekan-rekan jurnalis terkait pemberitaan yang sudah dishare ke publik terkait Yosowilangun, apabila belum mendapatkan konfirmasi dari pihak berwenang, jangan buru-buru di up, kita tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Apabila belum alat bukti yang menguatkan kita juga belum bisa menetapkan sebagai pelaku.” imbuhnya
“Untuk cur sapi alhamdulillah sudah terungkap, namun masih kita kejar aktor intelektualnya, dan jaringannya sampai sedetail detailnya” ungkap AKBP Eka
Kasatreskrim AKP Masykur, SH, MH menyampaikan bahwa Satreskrim berhasil mengungkap Curwan pasal 363 (1) Butir ke 1 KUHP, TKP Dsn. Kedungsupit Ds. Sememu Kec. Pasirian Kab. Lumajang.Tsk an. MS, 36 TH, sebagai pengawal tsk S saat akan mengambil curian kemudian mengambil uang hasil curian dari tsk K,”K”,58 TH, selaku penadah, “S”, 39 TH, selaku driver pengangkut sapi hasil curian di 14 tkp lalu menjual hasil kejahatan ke K, “AWU”, 34 TH selaku pengawal tsk S saat membawa sapi hasil curian dan sebagai penunjuk jalan saat masuk dan keluar tkp.
Sedangkan Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto SH, MH menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus Curanmor pasal 363 KUHP TKP Dsn. Kebonan Ds. Krai Kec. Yosowilangon, Kab. Lumajang. Tsk an. “AH”, 23 TH, Dsn. Kebonan Ds. Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, Polsek Yosowilangun. dan TKP Dsn Krajan Ds. Yosowilangun kidul, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang. Tsk an. “MS”, 33 th, Dsn. Tanjungsari Ds. Glundengan Kec. Wuluhan Kab. Jember .Polsek Yosowilangun.
Untuk Polsek Pasirian dijelaskan oleh Kasatreskrim telah berhasil mengungkap kasus Curas Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHP,2 TKP Dsn. Tabon Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang. Tsk an. “VD”, 22 TH, Dsn.Kalipancing Ds.Lempeni Kec. Tempeh Kab. Lumajang. dan Tsk an. “MA”, 17 TH, Dsn. Krajan 1 Ds. Bago Kec. Pasirian Kab. Lumajang, Polsek Pasirian.
Kapolsek Lumajang Kota menyampaikan telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) TKP Area halaman masjid “Sabilul Mukhlishin” Jl. Semeru (bayeman) Kel. Citrodiwangsan Kec. Lumajang. Tsk an. “M” bin T 47 TH, Dsn. Wonorejo Ds. Wonokerto Kec. Gucialit Kab. Lumajang.Polsek Kota Lumajang.
Untuk sesi kedua Kapolres Lumajang menyampaikan ungkap kasus Narkoba, ada 4 kasus, 3 Shabu dan 1 Okerbaya. Masing-masing ada 1 tersangka jadi berjumlah 4 tersangka totalnya
“Saya tidak bosan-bosan menyampaikan kepada warga Lumajang khususnya peran orang tua agar mengawasi anaknya, agar menjauhi shabu, dan okerbaya, mohon peran serta orang tua, bapak ibu guru juga agar turut mengawasi, Say No To Drug.” tutur Kapolres AKBP Eka Yekti
Kasatresnarkoba AKP Ernowo SH menyampaikan bahwa Satresnarkoba bulan Februari mengungkap 4 kasus, shabu sebanyak 3 kasus dan okerbaya 1 kasus. Total shabu yang diamankan 8,82 gram
“Kasus yang diungkap Satresnarkoba diantaranya Pasal 196 Sub 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan TKP Dsn. Sentono Ds. Krai Kec. Yosowilangon Kab. Lumajang. Tsk an. “SES”, 32 TH, Dsn. Sentono Ds. Krai Kec. Yosowilangon Kab. Lumajang,Polres Lumajang.” ujar AKP Ernowo
Kegiatan Konferensi Pers Polres Lumajang menggunakan penerjemah bahasa isyarat dan mematuhi protokol kesehatan Covid 19.(humas/ali)