Kadiv Humas Polri Hadiri Penandatanganan SKB Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, hingga Dewan Pers, menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pembentukan gugus tugas untuk Pilkada 2024.

Gugus tugas itu bernama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Gugus tugas ini bagian dari upaya kami untuk menyehatkan kampanye kita, menyehatkan kampanye di pemberitaan, media sosial, media penyiaran, media cetak, dan seterusnya. Tentu peran Bawaslu, Dewan Pers, KPI, sangat penting dalam hal ini,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/10).

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa gugus tugas tersebut dapat melakukan tugas pengawasan terhadap seluruh konten di media cetak maupun elektronik.

“Pengawasannya akan ada di KPI untuk media elektronik, TV dan radio, dan juga media cetak ada Dewan Pers,” kata Bagja.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu turut mengusulkan pembentukan kantor kerja bersama dalam bentuk fisik maupun virtual. Tujuannya agar kinerja antar lembaga tersebut dapat terkonsolidasi dengan baik.
Adapun Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyatakan dukungan terhadap pembentukan gugus tugas tersebut.

“SKB merupakan hal yang dinantikan seluruh jajaran KPI di daerah karena KPI membutuhkan satu penyelarasan regulasi dari pemegang kepentingan yang nantinya ikut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pilkada,” kata Ubaidillah.

Dalam acara itu Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho turut hadir. Ia mengatakan Pilkada 2024 merupakan momen penting untuk masyarakat memilih kepala daerahnya, maka itu semua pihak harus ikut mensuksekannya.

Informasi penting disajikan secara kronologis
“Kami tentu saja Polri bersama TNI, Dewan Pers, KPU, Bawaslu, dan KPI beserta seluruh elemen masyarakat akan bersinergi dan berkolaborasi dalam bentuk pengawasan pemberitaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mengawal pemilukada berjalan sejuk, aman, damai dan bermartabat,” ujar Sandi dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPI Pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Dalam SE KPI Nomor 6 Tahun 2024 itu, siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran dilakukan mulai 10-23 November 2024. Kemudian, pelaksanaan masa tenang pada 24-26 November 2024. Adapun masa kampanye telah dilaksanakan sejak 25 September 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here