
GIAT PENYEMPROTAN DESINFEKTAN DI TL KUPANG GIRILAYA OLEH POLSEK SAWAHAN
Peraturan Walikota Surabaya No.16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease ( COVID – 19 ) DI Kota Surabaya.
Polsek Sawahan melaksanakan Kegiatan pada Hari Selasa Tanggal 02 Juni 2020
Jam 16.30 – 17.00 Wib Tempat TL Kupang Girilaya Surabaya
Personel Terlibat :
1. Pawas Kanit Reskrim IPTU RISTITANTO.
2. Piket 822.
3. Piket 902.
4. Piket Binmas.
5. Piket Intel.
Pelaksanaan :
– Melaksanakan giat penyemprotan desinfektan kpd masyarakat pengguna jalan raya.
– Memberikan himbauan kpd pengguna jalan yg intinya jangan keluar rumah jika tdk penting, selalu menggunakan masker dan selalu cuci tangan / hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona ( covid 19 ).
Hasil :
– Masyarakat mengerti tentang himbauan untuk mencegah penyebaran virus corona ( covid 19).
– Terciptanya kamtibmas aman kondusif di wilayah Polsek Sawahan.