
GIAT POS PENGAMANAN OPS KETUPAT SEMERU – 2020 DAN CEK POINT COVID – 19 DI EXIT TOL SIMO OLEH POLSEK SAWAHAN
Peraturan WALI KOTA SURABAYA NO. 16 TAHUN 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan CORONAVIRUS DISEASE ( COVID – 19 ) DI KOTA SURABAYA.
Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya melaksanakan Kegiatan pada :
Hari : Jumat
Tanggal : 05 Juni 2020.
Jam : 8.00 Wib – 10.15 Wib.
Tempat : Pintu Exit Tol Simo Surabaya.
Personel Terlibat :
– Ka. Pos Pam IPTU RUTRI
– 6 ( enam ) Anggota Pos Pam exit Tol Simo Surabaya.
– 2 ( dua ) Anggota Brimob.
– 3 ( tiga ) Anggota Pol PP
– 3 ( tiga ) Anggota Dishub Kota Surabaya.
– 3 ( tiga ) Anggota Linmas
– 4 ( empat ) anggota TNI AD
Pelaksanaan :
– Mengamankan dan Membantuh rekan samping yaitu Dishub kota surabaya, Sat Pol PP dan Linmas untuk menghentikan kendaraaan Roda Empat pada saat Melaksanakan penyemprotan desinfiktan secara berkala di Pintu Keluar Tol Banyu urip dgn cairan Disifektan dan Pemeriksaan jumlah penumpang, harus pakai masker serta mengukur suhu badan dengan menggunakan termo gun serta memerintahkan masuk bilik desinfiktan.
– Melaksnakan himbaun PSBB sesuai dengan Perwali 16/2020 dan Menyampaikan pesan kamtibmas dalam penanganan coronavirus disiase ( COVID 19) dg cara agar membatasi jumlah orang max 50 % dari kapasitas kendaraan, angkutan barang ( truck & pick up ) mengangkut barang sbyk 2 orng, menggunakan masker di dlm kendaraan, tdk sedang sakit saat berkendara, jaga jarak.
– Melaksanakan giat penyekatan serta mengembalikan kendaraan R.4 dari luar kota Surabaya baik pengemudi maupun penumpangnya yg tidak mempunyai KTP Surabaya, tidak dilengkapi dengan surat ijin jalan / tugas dan penumpang melebihi 50 % dari kapasitas kendaraan.
– Ikut serta menjaga keamanan Kota Surabaya agar tercipta aman, damai dan sejuk
Hasil :
– Mengembalikan kendaraan R.4 sebanyak 3 ( tiga ) unit. Tdk pakai masker 1 ( satu ), Kelebihan penumpang 1 ( satu ).
– Terciptanya situasi kamtibmas aman kondusif.