SURABAYA, Liputan Terkini – Sebagaimana di sampaikan hakim konstitusi, Suhartoyo, bahwa “Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dalam UU Advokat yang memiliki kewenangan, di antaranya melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat, melaksanakan pengujian calon Advokat dan melaksanakan pengangkatan Advokat”, ucapnya.

Selain itu, Peradi juga berwenang membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan Advokat, tambah Suhartoyo.

Seiring hal itu, Hariyanto, SH., M.Hum Ketua Peradi DPC Surabaya terpilih menyampaikan bahwa “Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Surabaya telah rampung membentuk kepengurusan baru periode 2022 – 2027. Selasa (10/1/2023). Dan di rencanakan pelantikan pengurus akan di gelar 3 hari lagi”.

Bertempat di Ballroom Shangrila Hotel, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Sabtu (14/1/2023), ungkap Hariyanto.

Kiranya rekan – rekan Advokat Peradi di seluruh Tanah Air bisa menyaksikan secara langsung live streaming di kami @dpcperadisby dan
Live chanel you tube kami DPC PERADI SURABAYA, pungkasnya.

Perlu di ketahui, Hariyanto, SH., M. Hum, telah dipercaya kembali untuk memimpin organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Surabaya yang sebelumnya Hariyanto telah di nyatakan sukses memimpin Peradi DPC Surabaya untuk periode 2017-2022.

Dan terpilihnya Hariyanto sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Surabaya kembali, atas dukungan 400 orang lebih anggota DPC Peradi Surabaya secara aklamasi yang hadir dalam musyawarah cabang (muscab) yang digelar di Graha Samudra, Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/9/2022) yang lalu.**
(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here