Polrestabes Surabaya – Bhabinkamtibmas Kel.Dk Sutorejo Aiptu Nasaruddin Bersama Bhabinkamtibmas Kel.Kalisari Bripka Agus Sudjono Melaksanakan Giat Physical Distancing dan Sosial Distancing serta Himbauan Penyebaran Virus COVID 19 (Korona)
Dasar :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.
- Undang undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit .
- Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak / 2 / III / 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid – 19 )
- Perwali No.16 Tahun 2020
bertempat : Perum.Sutorejo Indah (RW 08) Sby
Personel Terlibat: Bhabinkamtibmas Kel.Dk.Sutorejo Aiptu Nasaruddin ,Bhabinkamtibmas Kel.Kalisari Bripka Agus Sujono , Danru Keamanan RW 08 Pak.SUKARI,,,
Pelaksanaan :
- Melaksanakan giat Physical Distancing dan Sosial Distancing serta Himbauan Penyebaran Virus COVID 19 (Korona)
- Himbauan PSBB
- Menghimbau Agar Memakai Masker Apabila Keluar Rumah
- Ikut serta menjaga keamanan kota Surabaya agar tercipta aman, damai dan sejuk.
Hasil :
Terciptanya kamtibmas aman kondusif terhindar dari Virus COVID 19 Atau Corona di wilayah Polsek Mulyorejo Kec.Mulyorejo.