BERITA POLISI
  • Home
  • Tajuk Utama
  • Berita Polisi
  • Halo Dunia
    • Halo Dunia Islam
    • Halo Dunia Blog
    • Halo Dunia WIki
    • Halo Dunia Media
  • Pilkada Damai
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Bioglass Mci
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Home
  • Tajuk Utama
  • Berita Polisi
  • Halo Dunia
    • Halo Dunia Islam
    • Halo Dunia Blog
    • Halo Dunia WIki
    • Halo Dunia Media
  • Pilkada Damai
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Bioglass Mci
No Result
View All Result
BERITA POLISI
No Result
View All Result

Berita Polisi Tangerang Kota : Bawa Sabu, Codet Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

by admin
March 22, 2021
Reading Time:1min read
0
Berita Polisi Tangerang Kota : Bawa Sabu, Codet Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang
Share on FacebookShare on Twitter

 

Seorang pria berinisial H alias Codet (34) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten. Pasalnya, Codet diringkus lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Codet ditangkap di pinggir tepatnya di akses Tol Balaraja Barat, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/3/2021).

RELATED STORIES

Kondisi Jalan Berlubang BBKTM Ds. Tutul Gerakkan Perangkat & Masyarakat

Kondisi Jalan Berlubang BBKTM Ds. Tutul Gerakkan Perangkat & Masyarakat

April 20, 2021
Kapolda Jatim Beri Pemaparan Polres Blitar Jelang Perayaan Idul Fitri

Kapolda Jatim Beri Pemaparan Polres Blitar Jelang Perayaan Idul Fitri

April 20, 2021

“Dari badan tersangka hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 0,57 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (21/3/2021).

Tersangka Codet mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantung celana yang dikenakan tersangka adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka Codet dan barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan.

Saat ini, lanjut Wahyu, tersangka Codet masih menjalani pemeriksaan intensif. Penggalian informasi dari tersangka, terang Wahyu, guna mengungkap asal-muasal barang dan tujuan pendistribusian.

“Kami masih terus kembangkan kasus ini guna mengungkap asal barang dan akan dijual atau diedarkan kemana saja,” terang orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Codet dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

About Us

BERITA POLISI

BeritaPolisi.com merupakan situs berita yang menyajikan berita seputar giat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Recent Stories

  • Kondisi Jalan Berlubang BBKTM Ds. Tutul Gerakkan Perangkat & Masyarakat
  • Kapolda Jatim Beri Pemaparan Polres Blitar Jelang Perayaan Idul Fitri

Categories

  • Africa
  • Asia
  • Beauty
  • Berita Polisi
  • Berita Polisi Jember
  • Berita Polisi Kendari
  • Berita Polisi Surabaya
  • Bioglass Mci
  • Celebrity
  • Culture
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Europe
  • Fashion
  • Halo Dunia
  • Health
  • Immigration
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Living
  • Mancanegara
  • Middle East
  • Pilkada Damai
  • Tajuk Utama
  • Travel
  • Uncategorized
  • USA

Follow Us

Facebook Twitter Instagram

© 2021 BeritaPolisi.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Tajuk Utama
  • Berita Polisi
  • Halo Dunia
    • Halo Dunia Islam
    • Halo Dunia Blog
    • Halo Dunia WIki
    • Halo Dunia Media
  • Pilkada Damai
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Bioglass Mci