Anak Dibawah Umur Dilarang Berkendara, Ini Penjelasan Kasat Lantas Surabaya

SURABAYA, Liputan Terkini – Meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya mendapat perhatian serius khususnya dari Sat Lantas Polrestabes Surabaya. Terlebih kecelakaan yang terjadi, beberapa kasus di alami oleh anak-anak di bawah umur.

Melihat kondisi tersebut, Sat Lantas Polrestabes Surabaya berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwasannya anak di bawah umur, di larang berkendara. Sabtu (10/12/2022).

Dijelaskan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, “Sebagaimana di tuangkan dalam pasal 281 Undang-undang lalu lintas, bahwa “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah”, terang Kasat.

Kami tak pernah bosan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait undang-undang tersebut.

Harapan kedepan, masyarakat mempunyai kesadaran dan mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Demi meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas, pungkas Kasat.**
(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here