MALANG – Berawal berkenalan di media sosial (medsos), budak narkoba berinisial ADV alias Andre, 23, diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dari tangannya, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkoba, mulai dari Sabu-sabu, Ganja dan pil Inex.

Pemuda yang tinggal di Jalan Kyai Parseh Jaya Kecamatan Kedungkandang Kota Malang itu, tak berkutik saat digerebek petugas kepolisian, Senin (26/6) lalu. Rentetan perjalanan pelaku, terungkap dalam press release di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Senin (3/7) pagi.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma mengatakan, sosok pelaku terendus usai pengembangan sebelumnya. Usai mengantongi identitas pelaku, petugas kemudian memburu pelaku, hingga ke tempat ia tinggal sehari-hari.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan beberapa barang bukti narkoba. Mulai dari Sabu-sabu seberat 0,5 kilogram, Inex seberat 7,26 gram terbagi atas 27 butir pil, dan Ganja kering sebrat 921,84 gram atau hampir 1 kilogram,” jelasnya.

Tersangka yang merupakan driver ojek online (ojol) ini, mengaku kepada petugas mengenal seseorang yang mengirim dan mengendalikan peredaran, berinisial M dari media sosial. Saat itu, M berkomunikasi dengan Andre, dan menawarkan sebuah pekerjaan dengan imbalan. (rex/jon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here